Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka/Medcom/Tri
Kautsar Widya Prabowo • 6 December 2023 21:25
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengusut dugaan pelanggaran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gibran diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye di Jakarta Utara (Jakut).
"Update penanganan perkara, Gibran libatkan anak-anak di Jakut, Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Gibran dipanggil terkait dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid itu, ditegaskan larangan pelibatan anak-anak dalam aktivitas kampanye.
Baca: Anies Janji Kembalikan Pendidikan Sebagai 'Eskalator' Ekonomi |