Bawaslu Usut Pelanggaran Kampanye Gibran di Jakut

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka/Medcom/Tri

Bawaslu Usut Pelanggaran Kampanye Gibran di Jakut

Kautsar Widya Prabowo • 6 December 2023 21:25

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengusut dugaan pelanggaran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gibran diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye di Jakarta Utara (Jakut).

"Update penanganan perkara, Gibran libatkan anak-anak di Jakut, Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.

Gibran dipanggil terkait dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid itu, ditegaskan larangan pelibatan anak-anak dalam aktivitas kampanye.
 

Baca: Anies Janji Kembalikan Pendidikan Sebagai 'Eskalator' Ekonomi

"Lalu dugaan pelanggaran Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," kata Benny.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo mengatakan dugaan pelanggaran Gibran terjadi saat melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 1 Desember 2023. Gibran melibatkan anak-anak saat membagikan susu dan buku.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Desember 2023. 

Bawaslu DKI juga akan memanggil Gibran karena kasus bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin. Pasalnya, kawasan tersebut dilarang untuk kegiatan politik.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," terang Benny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)