Bawaslu Usut Pelanggaran Kampanye Gibran di Jakut

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka/Medcom/Tri

Bawaslu Usut Pelanggaran Kampanye Gibran di Jakut

Kautsar Widya Prabowo • 6 December 2023 21:25

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengusut dugaan pelanggaran calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Gibran diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye di Jakarta Utara (Jakut).

"Update penanganan perkara, Gibran libatkan anak-anak di Jakut, Bawaslu Jakarta Utara akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat dalam perkara tersebut," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.

Gibran dipanggil terkait dugaan pelanggaran Pasal 280 Ayat 2 Huruf K Undang-Undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilu. Dalam beleid itu, ditegaskan larangan pelibatan anak-anak dalam aktivitas kampanye.
 

Baca: Anies Janji Kembalikan Pendidikan Sebagai 'Eskalator' Ekonomi

"Lalu dugaan pelanggaran Pasal 15 Huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik," kata Benny.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo mengatakan dugaan pelanggaran Gibran terjadi saat melakukan kampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 1 Desember 2023. Gibran melibatkan anak-anak saat membagikan susu dan buku.

"Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut," ujar Benny saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Desember 2023. 

Bawaslu DKI juga akan memanggil Gibran karena kasus bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin. Pasalnya, kawasan tersebut dilarang untuk kegiatan politik.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," terang Benny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)