Bukan Cuma Kapal Bekas, ASDP Juga ‘Beli Utang' Rp600 M Jembatan Nusantara

Jubir KPK Tessa Mahardhika. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bukan Cuma Kapal Bekas, ASDP Juga ‘Beli Utang' Rp600 M Jembatan Nusantara

Candra Yuri Nuralam • 23 August 2024 07:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan cuma pembelian kapal bekas. Utang perusahaan itu juga turut ‘dibeli’.

“Kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp600 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Tessa belum bisa memerinci jenis utang Jembatan Nusantara yang diberikan kepada ASDP Indonesia Ferry dalam proses akuisisi ini. Proyek itu diduga terjadi tindakan korupsi dan kini dipermasalahkan oleh KPK.

“Jadi akuisisi PT Jembatan Nusantara ini juga mengambil alih hutang dengan nilai kurang lebih Rp600 miliar. Demikian yang bisa saya tambahkan terkait perkara dimaksud,” ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Tuntaskan Penyerahan Lelang Aset Mustofa Kamal Pasa Senilai Rp3,4 M

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Inisial mereka yakni IP, MYH, HMAC, dan A. Nama lengkapnya baru dipaparkan dalam penahanan, nanti.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)