Jubir KPK Tessa Mahardhika. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 23 August 2024 07:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bukan cuma pembelian kapal bekas. Utang perusahaan itu juga turut ‘dibeli’.
“Kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp600 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Tessa belum bisa memerinci jenis utang Jembatan Nusantara yang diberikan kepada ASDP Indonesia Ferry dalam proses akuisisi ini. Proyek itu diduga terjadi tindakan korupsi dan kini dipermasalahkan oleh KPK.
“Jadi akuisisi PT Jembatan Nusantara ini juga mengambil alih hutang dengan nilai kurang lebih Rp600 miliar. Demikian yang bisa saya tambahkan terkait perkara dimaksud,” ucap Tessa.
Baca juga: KPK Tuntaskan Penyerahan Lelang Aset Mustofa Kamal Pasa Senilai Rp3,4 M |