Istana Sebut Mengikuti Aturan Akhir yang Diputuskan Terkait Pilkada

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi. Foto: Medcom/Kautsar.

Istana Sebut Mengikuti Aturan Akhir yang Diputuskan Terkait Pilkada

Fetry Wuryasti • 22 August 2024 16:46

Jakarta: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti aturan terakhir yang akan diputuskan, antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPR. Dia menyebut masih ada waktu hingga 27 Agustus 2024, tepatnya saat pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah. 

Hasan mengatakan DPR sudah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Jika sampai 27 Agustus RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR akan mengikuti aturan terakhir, yaitu putusan MK.

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata Hasan, di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Hasan menerangkan pesan yang bisa disampaikan adalah agar semua peran dalam demokrasi dijalankan dengan memikirkan kepentingan umum. Pemerintah, kata dia, berharap tidak disinformasi yang bisa memicu kericuhan dan kekerasan.

"Kita harus tetap harus menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," ujar Hasan.

Baca: 

Massa Aksi Tolak RUU Pilkada di Gerbang Belakang Gedung DPR Nyalakan Api


Dia mengatakan hari ini Indonesia memperlihatkan proses demokrasi yang luar biasa. Seluruh pihak terkait memainkan peran mereka dalam proses berdemokrasi.

Mahkaman Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menjalankan perannya di ranah yudikatif. DPR, kata dia, menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, sementara media dan masyarakat sipil juga menjalankan perannya sebagai aktor demokrasi.

"Di tengah tarik-menarik dan perbedaan pendapat, kita melihat kebesaran kita sebagai sebuah bangsa," jelas Hasan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)