2 Tersangka ASN Diyakini Pintu Masuk Jerat Aktor Lain di Kasus Suap DJKA

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra Nuri Nuralam

2 Tersangka ASN Diyakini Pintu Masuk Jerat Aktor Lain di Kasus Suap DJKA

Candra Yuri Nuralam • 31 March 2024 11:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub terus berkembang. Sebanyak dua ASN BPK yang dijadikan tersangka dipercaya bakal menjadi pintu masuk menjerat aktor lain.

“Karena kan memang kemarin pintu masuknya kan dari ASN BPK-nya dulu yang sudah menjadi tersangka termasuk di Kementerian Keuangan dan juga anggota ASN,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 31 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci dua identitas ASN BPK yang menjadi tersangka. Tapi, kata Ali, penyidik tengah mencoba membuka mulut mereka untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

Keterangan dari para tersangka itu nantinya akan dikaitkan dengan fakta persidangan kasus serupa. KPK berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Nah di situ dulu nanti, memang fakta-fakta terkait ada pihak-pihak lain juga menikmati di dalam persidangan-persidangan itu kan muncul ya,” ujar Ali.
 

Baca Juga: 

KPK Pastikan Tak Ada Kendala di Kasus Baru DJKA


Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap di DJKA Kemenhub. Dua aparatur sipil negara (ASN) dijadikan tersangka.

“Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas dua tersangka baru tersebut. Tapi, status hukum itu diberikan karena adanya fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renata Sugiarto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)