Polri Belum Bisa Ungkap Daftar 33 Universitas Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Polri Belum Bisa Ungkap Daftar 33 Universitas Mahasiswa Korban TPPO ke Jerman

Siti Yona Hukmana • 28 March 2024 08:02

Jakarta: Sebanyak 1.047 mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermoduskan program magang atau ferien job ke Jerman berasal dari 33 universitas di Indonesia. Namun, Polri belum bisa menyampaikan daftar perguruan tinggi tersebut.

"Kami tentu saja dengan hal itu belum bisa menyampaikan secara detail, kira-kira universitas mana, tentunya kita mengedepankan praduga tak bersalah dulu. Namun, kami juga akan selalu meng-update kepada rekan-rekan media manakala ada perkembangan-perkembangan terkait perkara ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 28 Maret 2024.

Namun, dua dari 33 universitas tersebut berada di Jambi. Sebab, kasus tersebut sudah ditangani Polda Jambi.

"Yang sekarang itu sudah naik sidik yaitu Polda Jambi, itu baru ada dua universitas, kemudian kalau disampaikan itu ada 33 universitas ini yang juga kami menerima dari KBRI," ungkap dia.

Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya masih mencari korban dari universitas yang disampaikan KBRI Jerman. Hal itu dilakukan untuk memastikan universitas tersebut berhubungan atau tidak dengan agen TPPO dengan modus menawarkan program magang tersebut.

"Secara yuridis kami belum bisa membuktikan juga karena kita masih mendalami lagi terkait 1.047 korban," ujar Djuhandani.
 

Baca juga: 

Saksi Hingga Pihak Kampus Diperiksa dalam Kasus TPPO Mahasiswa ke Jerman


Kasus TPPO dengan korban ribuan mahasiswa ini terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui program itu dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia. 

Total 1.047 mahasiswa yang menjadi korban TPPO. Mereka diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman. 

Setiba di Negara Eropa itu, para mahasiswa dieksploitasi menjadi kuli panggul. Mereka mendapat gaji sekitar Rp30 juta.

Namun, upah tersebut tapi dipotong uang makan, tempat tinggal dan pendaftaran. Bahkan, mahasiswa ini juga memiliki hutang di koperasi yang difasilitasi dua agen PT SHB dan PT CVGEN senilai hingga Rp50 juta.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak dua orang di antaranya berada di Jerman selaku agen program magang yang terafiliasi dengan PT SHB, dan PT CVGEN yang menyosialisasikan program magang ke Jerman kepada ribuan mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia.

Kedua tersangka di Jerman itu berinisial ER alias EW (perempuan), 39; dan A alias AE (perempuan), 37. Sejatinya, kedua tersangka ini dipanggil untuk kedua kalinya datang ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Maret 2024.

Namun, mereka belum panggilan penyidik. Polisi akan memasukkan keduanya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berada di Indonesia dan bekerja di universitas yang mengirimkan mahasiswa megang ke Jerman. Ketiganya adalah SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60.

Meski berada di Indonesia, para tersangka tidak ditahan dengan pertimbangan penyidik. mereka hanya dikenakan wajib lapor. 

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)