KPK Sebut Laporan Gratifikasi dari Menag Belum Lengkap

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Medcom.id/Candra Yuri

KPK Sebut Laporan Gratifikasi dari Menag Belum Lengkap

Candra Yuri Nuralam • 27 November 2024 11:40

Jakarta: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan pemberian barang dari orang tidak dikenal ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 26 November 2024. Dia harus melengkapi sejumlah berkas untuk memenuhi aduan tersebut.

“Iya sudah menyerahkan barang barang yang dianggap penerimaan gratifikasi. tapi laporan penerimaan gratifikasinya masih belum lengkap, ada informasi yang belum diisikan di formulir laporan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan tertulis, Rabu, 27 November 2024.

Pahala mengatakan, pihaknya akan meminta Nasaruddin untuk menyerahkan berkas tambahan. Pihak Menag berjanji melengkapinya paling lambat Jumat, pekan ini.

“Setelah lengkap akan kami analisa untuk kemudian diputuskan apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara atau tetap milik Pak Menteri,” ujar Pahala.
 

Baca juga: 

KPK Analisis Laporan Gratifikasi dari Menag



Keputusan itu berlangsung maksimal 30 hari setelah berkas dinyatakan lengkap. KPK mengapresiasi sikap Nasaruddin yang patuh dengan pelaporan gratifikasi.

Nasaruddin Umar melaporkan barang pemberian dari orang yang tidak dikenal ke KPK. Aduan itu diwakilkan oleh tenaga ahlinya.

“Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama,” kata Tenaga Ahli Menag Muhammad Ainul Yaqin di Kantor ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Ainul mengatakan, barang itu diberikan kepada Nasaruddin, pekan lalu. Dia tidak memerinci barang yang diberikan tersebut.

“Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam,” ucap Ainul.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)