Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 13 November 2024 19:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Kolmisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo. Keduanya menggugat Lembaga Antirasuah dalam kasus berbeda.
“Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.
Tessa menjelaskan, Rudy terseret kasus dugaan rasuah berupa penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Sementara itu, Satrio merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dua kemenangan itu bakal dijadikan acuan bagi KPK untuk menyelesaikan perkara yang menjerat Rudy dan Satrio. Saat ini, Rudy belum ditahan oleh penyidik.
“KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini,” ujar Tessa.
Baca juga: Menang Praperadilan, Paman Birin Tak Lagi Tersangka KPK |