Aliran Duit Rp800 Juta ke Firli Bahuri Didalami

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Aliran Duit Rp800 Juta ke Firli Bahuri Didalami

Siti Yona Hukmana • 22 June 2024 11:11

Jakarta: Penyidikan aliran dana Rp800 juta ke mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait pemerasan terus dilakukan. Penyidik telah memeriksa saksi terkait fakta persidangan SYL itu.

"Jadi, fakta persidangan yang muncul dalam perkara SYL atas keterangan dari beberapa saksi terkait dengan aliran dana itu semuanya telah dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.

Permintaan keterangan saksi di hadapan penyidik dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Semua keterangan saksi sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.

Eks Kasatlantas Polresta Solo ini menyebut penyidikan terus berlangsung. Baik kasus dugaan gratifikasi dan suap maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
 

Baca: Polda Metro Koordinasikan Berkas Firli Bahuri dengan Kejati DKI

"Nanti kita update (untuk panggilan Firli). Agenda kita sedang melakukan pemeriksaan ataupun melakukan keterangan tambahan terhadap beberapa saksi, saya koordinasi terakhir dengan JPU kantor Kejati DKI Jakart," ujarnya.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku diminta Syahrul untuk memberikan uang Rp800 juta kepada Firli Bahuri. SYL menyampaikan arahan uang untuk Firli Bahuri itu melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

Hal ini diungkap Kasdi saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang menyeret SYL cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)