Mantan Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Siti Yona Hukmana • 22 June 2024 11:11
Jakarta: Penyidikan aliran dana Rp800 juta ke mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait pemerasan terus dilakukan. Penyidik telah memeriksa saksi terkait fakta persidangan SYL itu.
"Jadi, fakta persidangan yang muncul dalam perkara SYL atas keterangan dari beberapa saksi terkait dengan aliran dana itu semuanya telah dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Sabtu, 22 Juni 2024.
Permintaan keterangan saksi di hadapan penyidik dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Semua keterangan saksi sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.
Eks Kasatlantas Polresta Solo ini menyebut penyidikan terus berlangsung. Baik kasus dugaan gratifikasi dan suap maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
Baca: Polda Metro Koordinasikan Berkas Firli Bahuri dengan Kejati DKI |