Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.
Siti Yona Hukmana • 21 June 2024 21:21
Jakarta: Polda Metro Jaya mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, berkas itu tak kunjung dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
"Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan JPU, bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juni 2024.
Ade tidak memastikan target pelimpahan kembali berkas perkara Firli. Dia hanya menyebut secepatnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
"Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta," ucap Ade.
Ketika ditanya poin yang diminta lengkapi oleh JPU, Ade enggan menjawab. Menurut dia, hal itu materi penyidikan yang belum bisa disampaikan.
"Tapi yang jelas koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum terus kita lakukan dan sampai saat ini tidak ada kendala dalam penyidikan penanganan quo," ujar dia.
Baca:
Kasus Pemerasan Firli Jalan di Tempat, Kapolri dan Jaksa Agung Diminta Tegur Bawahan |