Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id.
Indriyani Astuti • 7 March 2024 12:40
Jakarta: Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Status tersebut tetap disandang hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan IKN ke Nusantara, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," ujar Dini melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.
Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menyebut secara de jure Jakarta saat ini sudah tidak bersatus DKI sejak 15 Februari 2024. Hal itu sebagai implikasi dari disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Dini menjelaskan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta tetap berlaku. Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi Ibu Kota Negara pada saat Keppres diterbitkan.
"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ungkap dia.
Baca juga:
Polemik RUU DKJ Usai Jakarta Tak Berstatus DKI |