Barang bukti kasus suap Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 19 January 2024 10:31
Jakarta: Komsii Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga pada Kamis, 18 Januari 2024. Catatan setoran uang diambil penyidik.
“Rumah pribadi tersangka RSR (Rudi Syahputra Ritonga) dengan hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka RSR dan EAR (Erik A Ritonga) selaku Bupati dan bukti slip transaksi perbankan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali FIkri melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci nama-nama dalam catatan setoran uang itu. Berkas itu diyakini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap proyek jalan di Labuhanbatu.
Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik A Ritonga diduga menerima suap terkait proyek peningkatan jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, dan Sei Tampang-Sidomakmur. Dia dibantu anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga untuk menentukan kontraktor pemenang pengerjaan tersebut.
Baca:
Penyuap Bupati Labuhanbatu Residivis, 2 Kali Kena OTT |