Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

Siti Yona Hukmana • 28 December 2023 17:59

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meyakini ada dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Hal ini disampaikan Karyoto saat menjawab alasan tak kunjung menahan Firli dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Jadi begini ya. Untuk menahan orang kan, itu kita punya taktik dan strategi. Karena ini keliatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti, kami tidak mau dikatakan nyicil perkara ya," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

Karyoto mencontohkan bentuk menyicil perkara itu seperti mengantongi satu tersangka dengan empat tuduhan. Kemudian, satu perkara diselesaikan secara bergantian. Karyoto tidak ingin menyicil perkara seperti itu.

Dia ingin menyelesaikan semuanya agar ada keadilan terhadap tersangka. Pihaknya akan mengumpulkan semua kasus yang diduga dilakukan Firli dan dijadikan satu dengan kasus awal. Baru penyidik akan menahan Firli.

"Menahan itu gampang kok. Hari ini kita kalau memang bisa saya tahan, saya tahan. Ya tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu, dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, enggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya, kita semuanya harus fakta," beber mantan Deputi Penindakan KPK itu.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membeberkan salah satu pengembangan kasus yang ditemukan adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indikasi ini mengemuka setelah polisi menemukan sejumlah aset tanah dan bangunan Firli di beberapa daerah yang tidak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Termasuk salah satu yang nanti akan kita sadar terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Nanti kita akan update berikutnya," kata Ade.
 

Baca Juga: Firli Sembunyikan 7 Aset Atas Nama Istri

Ade belum mau menyebut arah aliran dana haram yang dilakukan Firli Bahuri. Dia mengaku akan menyampaikan pada waktu yang tepat.

"Yang jelas, terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," beber Ade.

Ade mengatakan aset tak masuk LHKPN itu berada di Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Yogyakarta (Klaten, Sleman, dan Bantul). Dengan temuan ini, Firli Bahuri diduga melakukan tindak pidana berulang.

"Perbuatan berulang, karena terkait dengan perolehan dari aset-aset yang dimaksud yang sedang kita lakukan penyidikan lebih jauh, terkait dengan waktu perolehannya berada di kurun waktu atau periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar dia.

Ade tidak memerinci bentuk tanah dan bangunan di sejumlah wilayah itu. Namun, aset tak masuk LHKPN yang berada di Jakarta berupa Apartemen Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Aset ini sempat digeledah Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023. Peyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi Firli. Namun, tidak dibeberkan lantaran materi penyidikan.

Firli Bahuri telah diperiksa untuk menggali sejumlah aset yang tidak masuk LHKPN di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023. Firli dicecar 22 pertanyaan selama 11 jam. Namun, hasil pemeriksaannya tidak dibeberkan kepada awak media.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan polisi.

Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)