Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 December 2024 16:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan status larangan ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly didasari kajian hukum yang kuat. Penyidik disebut berhak melakukan tindakan paksa itu atas keputusan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan, dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.
Yasonna masih berstatus sebagai saksi atas kasus yang menjerat buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ini. Eks Menkumham itu diharapkan tidak mencari jalan lain untuk ke luar negeri demi membantu penyidik KPK menyelesaikan kasus.
“Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri. Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” ujar Tessa.
Baca juga:
Keterlibatan Yasonna di Kasus Harun-Hasto Diulik KPK, Bakal Tersangka? |