KPK Kantongi Total Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi di Kemnaker

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Kantongi Total Kerugian Negara Atas Dugaan Korupsi di Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2024 08:08

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi total kerugian negara atas dugaan rasuah proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memberikan datanya.

“Kemarin sudah dirilis sama BPK di website-nya, bahwa sudah ada kerugian negara,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total pasti kerugian keuangan negara atas pengadaan sistem proteksi itu. Namun, Lembaga Antirasuah segera memanggil para tersangka.

“Nanti dipanggil itu dilakukan penahanan, yang lain juga seperti itu,” ujar Ali.

Baca: 

2 Terdakwa Kasus Suap Jalur Kereta Bakal Diadili di Bandung


KPK menegaskan bahwa tidak akan ada tersangka yang tak ditahan. Upaya paksa itu hanya tinggal menunggu waktu.

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus ini. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena menemukan adanya kerugian negara.

KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)