2 Terdakwa Kasus Suap Jalur Kereta Bakal Diadili di Bandung

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

2 Terdakwa Kasus Suap Jalur Kereta Bakal Diadili di Bandung

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2024 06:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Keduanya bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

Asta dan Zulfikar terseret kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penahanan keduanya kini dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.

“Penahanan keduanya menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ujar Ali.

Baca: 

KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi APD Kemenkes Mencapai Rp625 M


KPK kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari majelis hakim. Agendanya nanti yakni pembacaan dakwaan dari kubu jaksa penuntut umum.

Berkas kasus Asta disatukan dengan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Dalam kasus ini Zulfikar diduga mendekati pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat agar perusahaannya mendapatkan proyek.

Kongkalikong itu membuat PT Putra Kharisma Sejahtera mengerjakan peningkatan jalur kereta api lembangan Cianjur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.

Nilai paket itu yakni Rp41,1 miliar. Syntho juga diduga mengondisikan pemenang lelang sesuai dengan kemauannya.

Zulfikar diduga memberikan Rp935 juta bersama Asta Danika dalam perkara ini. Uang itu dikasih ke Syntho dengan metode transfer.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)