Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 24 January 2024 06:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Keduanya bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.
Asta dan Zulfikar terseret kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penahanan keduanya kini dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.
“Penahanan keduanya menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ujar Ali.
Baca:
KPK Sebut Kerugian Negara di Kasus Korupsi APD Kemenkes Mencapai Rp625 M |