Kubu Firli Bahuri Diperlihatkan Bukti Percakapan dengan SYL

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. Medcom.id/Yona

Kubu Firli Bahuri Diperlihatkan Bukti Percakapan dengan SYL

Siti Yona Hukmana • 2 December 2023 07:22

Jakarta: Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ian mengungkap Firli diperlihatkan bukti percakapan dengan SYL saat pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Desember 2023.

"Ada satu barang bukti yang diperlihatkan kepada kami berupa screenshoot dari percakapan kepada Pak Firli, dari Pak SYL," kata Ian kepada wartawan dikutip Sabtu, 2 Desember 2023.

Ian mengatakan hasil pemeriksaan ini menjadi temuan menarik. SYL disebut dalam pemeriksaan mengakui yang berkomunikasi dengannya bukan Firli Bahuri.

"Jadi orang lain yang mengaku Pak Firli. Itu diakui oleh Pak SYL dan itu menjadi barbuk yang diperlihatkan kepada kami," ujar Ian.

Ian menganggap tuduhan kepada kliennya atas kasus dugaan pemerasan menjadi terbantahkan. Sebab, SYL disebut sudah mengakui berkomunikasi intens dengan orang yang mencatut nama Firli Bahuri.

"Dan sudah menjadi barang bukti yang disita oleh penyidik. Itu yang pertama," ungkapnya.

Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan SYL.

Namun, Firli tidak ditahan meski sudah menyandang status tersangka. Sebelum pulang usai diperiksa, Firli berbicara di depan awak media dan memastikan siap menjalani proses hukum.

"Saya ingin menyampaikan kepada rekan-rekan semua saya taat hukum, menjunjung tinggi supremasi hukum. Tentulah kita sadar negara kita taat hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan dan oleh karena itu saya sungguh berharap mari kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.
 

Baca Juga: Firli Singgung HAM dan Serangan Balik Koruptor Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Pemeriksaan ini dilakukan setelah penetapan tersangka Firli. Penyidik perlu mendengar keterangan Firli untuk dituangkan dalam berkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan mengirim berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pukul 19.00 WB, Rabu, 22 November 2023. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)