Firli Singgung HAM dan Serangan Balik Koruptor Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Firli Singgung HAM dan Serangan Balik Koruptor Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 22:28

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyingung hak asasi manusia (HAM) dalam kasus yang menjeratnya. Hal ini disampaikan merespons penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sebagai anak manusia, anak bangsa tentu kita berharap bahwa hukum tertinggi adalah hak asasi manusia, karena itu saya berharap kepada rekan-rekan semua, mari kita junjung tinggi hak asasi manusia," kata Firli di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023.

Mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu berharap kasus yang menjeratnya selesai dengan memberikan keadilan. Serta, meminta dukungan seluruh rakyat Indonesia karena kasus yang menimpa dirinya bagian dari serangan balik koruptor.

"Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan. Bukan hanya intervensi, bukan hanya tekanan, tetapi kita sadar bahwa musuh bersama kita adalah para koruptor dan juga serangan balik dari para koruptor itu sendiri," ungkap dia.
 

Baca juga: Firli Bahuri Saling Pandang dengan Alex Tirta Saat Diperiksa

Terakhir, dia mengajak semua pihak untuk mempercayakan kepada penyidik atas proses hukum yang tengah berjalan. Dia mengaku sepenuhnya percaya bahwa hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Karen kita paham bahwa doktrin hukum kita adalah hakim adalah orang yang paling menguasai masalah dan perkara yang ditanganinya.Karena itu, tentulah azas ius curia novit tentu kita harapkan dan menimbulkan keadilan bagi kita semua," ucap Firli.

Firli datang ke Bareskrim Polri dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan SYL dari pukul.09.00-19.00 WIB. Namun, Firli tidak ditahan meski menyandag status tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)