Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 7 October 2023 12:05
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) setuju dengan kebijakan penundaan proses hukum terhadap peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, lembaga pengawas eksternal Polri itu mendorong aparat penegak hukum profesional.
"Hanya, harus tetap profesional nantinya," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Yusuf mengatakan kebijakan penundaan proses hukum terhadap peserta pemilu bukan hanya untuk saat ini saja. Kebijakan tersebut harus diterapkan setiap tahun politik dalam rangka memastikan objektivitas dan imparsialitas lidik dan sidik.
"Apabila yang akan dilidik dan sidik punya hubungan dengan salah satu peserta atau lebih pemilu. Jika untuk alasan itu (objektivitas dan imparsialitas lidik dan sidik) kita mendukung," ujar Yusuf.
Namun, penundaan tersebut tidak termasuk dalam penanganan tindak pidana pemilu. Menurut dia. penanganan kasus tersebut ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu.
Pelanggaran terlebih dahulu dilaporkan ke Bawaslu. Polri akan menangani bila ada tindak pidana.
"Tindak pidana tentu pelaporannya melalui pintu pelanggaran pemilu di Bawaslu. Yang biasanya Bawaslu ketika menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu, apabila itu unsur pidana pemilu akan direkomendasikan kepada aparat penegak hukum Polri untuk ditindak lanjutinya," jelas Yusuf.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) dalam kebijakan ini. ST itu bernomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Yusuf mengatakan pihaknya telah memantau keputusan itu sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan kebijakan penundaan proses hukum tersebut. Sedangkan, di Korps Bhayangkara dia menyebut kebijakannya sedang diproses.
"Untuk kepastian, biar pihak Polri yang menyampaikan kepastian TR tersebut," ujar dia.