Ini Sosok Pegawai KPK yang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan pada 16 Oktober

Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ini Sosok Pegawai KPK yang Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan pada 16 Oktober

Siti Yona Hukmana • 13 October 2023 15:31

Jakarta: Polda Metro Jaya membeberkan sosok pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK pada Senin, 16 Oktober 2023. Dia adalah Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

"Betul (Tomi Murtomo)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Tomi merupakan seorang pejabat struktural KPK yang turut dilantik sejak awal Januari 2021, melalui penerbitan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020. Belum disebutkan kaitan Tomi dalam kasus dugaan pemerasan hingga menyeretnya sebagai saksi.

Awalnya, Tomi diperiksa pada Kamis, 12 Oktober 2023. Namun, dia berhalangan hadir karena urusan dinas.

"Kita sudah panggil kembali untuk pemeriksaan hari Senin," ujar Ade.

Ade menyebut semua saksi diperiksa untuk mencari bukti. Dengan bukti itu bisa membuat terang tindak pidana yang terjadi dan bisa menetapkan tersangka.

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Ade.

Selain Tomi, Ade menyampaikan pihaknya akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri. Pemanggilan Firli akan dijadwalkan.

"Nanti akan kita jadwalkan. Nanti kita bahas lagi," ujar Ade.

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Total sudah 12 saksi diperiksa dalam proses penyidikan. Saksi itu di antaranya mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)