Ajudan Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pemerasan

Ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta, memenuhi panggilan terkait kasus pemerasan/Medcom.id/Siti.

Ajudan Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pemerasan

Siti Yona Hukmana • 13 October 2023 11:48

Jakarta: Kevin Egananta, aide-de-camp (ADC) atau ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kevin datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yadin Limpo.

Pantauan Metro TV, Kevin tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.18 WIB. Dia memakai kemeja ungu dengan menenteng dokumen dan tas.

Kevin ogah bicara banyak. Dia hanya mengatakan siap menjawab pertanyaan penyidik seputar dugaan pemerasan.

"Enggak ada arahan apa-apa saya jawab aja," kata Kevin singkat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023

Kemudian, Kevin masuk ruang Ditreskrimsus. Tidak lama, dia keluar dan masuk ke Gedung Promoter lewat pintu belakang. Awak media mengiringi langkah Kevin menuju gedung Promoter. Namun, dia enggan berbicara soal kasus dugaan pemerasan tersebut.

Kevin melenggang masuk pintu belakang gedung Promoter. Dia tampak ditemani seorang pria berpakaian batik. Agenda ini merupakan penjadwalan ulang. Sejatinya, ajudan Firli telah dipanggil pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Adc Ketua KPK sebenarnya sudah dijadwalkan pemeriksaannya kemaren (Rabu, 11 Oktober 2023) sebagaimana surat panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan memohon penundaan pemeriksaan kepada penyidik karena alasan dinas," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)