Ilustrasi. Medcom.id.
Ficky Ramadhan • 7 October 2024 15:35
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar ekstasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita puluhan ribu butir ekstasi yang dimasukkan dalam baby car seat.
"Pelaku FP, 36, dan FK (29)," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 7 Oktober 2024.
Kasus terungkap bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Subdit 3 di bawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang menyelidiki kasus tersebut dan menangkap kedua pelaku pada Minggu malam, 6 Oktober 2024.
"Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, 2 buah baby car (tempat menyembunyikan ekstasi), 2 buah HP dan 2 buah dompet," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut didapat dari negara Denmark. Barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta raya.
"Kedua pelaku juga menjelaskan bahwa narkoba ekstasi ini didapatkan dari seseorang (DPO) yang kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri Denmark. Tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita dalami lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: 15 Anggota Polresta Barelang Gelapkan Sabu, Pengamat: Imbas Sanksi Terlalu Ringan |