Dugaan Pungli Foodtruck Bolosego di Alkid Tak Penuhi Unsur Pidana

Halaman depan Polresta Yogyakarta. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Dugaan Pungli Foodtruck Bolosego di Alkid Tak Penuhi Unsur Pidana

Ahmad Mustaqim • 3 October 2026 15:33

Yogyakarta: Polresta Yogyakarta menyatakan dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami manajemen foodtruck Bolosego di Alun-Alun Kidul (Alkid) tidak memenuhi unsur tindak pidana. Kesimpulan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kami menyimpulkan peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan," kata Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Ari Setyawan pada Sabtu, 3 Oktober 2026. 

Ari mengatakan, sebanyak 17 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka berasal dari pihak Bolosego, Dinas Perhubungan, pengelola parkir, paguyuban dan pedagang di Alkid, Keraton Yogyakarta, kepolisian, hingga ahli hukum pidana.


Salah satu hasil pemeriksaan itu menunjukkan manajemen Bolosego berniaga di kawasan Alkid Yogyakarta lewat izin pihak keraton dengan surat Nomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026. 

Dalam surat tersebut disebutkan kegiatan Bolosego tidak dikenai biaya. Namun, pengelola parkir di kawasan Alkid meminta uang parkir sebesar Rp2,5 juta per hari yang setelah melalui negosiasi turun menjadi Rp1 juta per hari.

Manajemen Bolosego akhirnya hanya berjualan selama satu hari di kawasan Alkid, meski sebelumnya berencana berjualan selama lima hari. Pemilik Bolosego mengunggah kejadian tersebut di media sosial hingga viral.

Menurut Ari, manajemen Bolosego dan pengelola area parkir sepakat menggunakan area tersebut selama lima hari dengan kompensasi Rp6 juta. Karena kegiatan hanya berlangsung satu hari, hasil fasilitasi Polsek Kraton menyepakati pengembalian Rp3 juta kepada manajemen Bolosego. Sementara Rp3 juta lainnya digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alkid, dan kas pengelola parkir.

Ari menyatakan penarikan uang parkir dari manajemen Bolosego tidak memenuhi unsur tindak pidana. Pasalnya, area tersebut bukan berada di bawah kewenangan Pemkot Yogyakarta dalam penyelenggaraan parkir, melainkan masuk dalam kewenangan Keraton Yogyakarta.

"Lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan yang dikelola oleh Saudara Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada tanggal 29 Agustus 2007," ungkapnya. 


Alun-Alun Kidul (Alkid). (Foto: Medcom.id)


Di sisi lain, Ari menyebut tidak ditemukan unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam penarikan uang parkir kepada manajemen Bolosego. Menurutnya, Polresta Yogyakarta telah meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Adapun anggota Polsek Kraton Aipda S dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut. Ia terbukti melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang disiplin internal kepolisian.

"Sementara untuk Aipda S tidak ada pencabutan sanksi. Aipda S melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," kata Kepala Seksi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan. 

(Silvana Febiari)