Komisi XIII Dorong Pembenahan Sistem Ekosistem Lapas Secara Menyeluruh

Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. Foto: Dok. Antara.

Komisi XIII Dorong Pembenahan Sistem Ekosistem Lapas Secara Menyeluruh

Fachri Audhia Hafiez • 11 October 2026 06:50

Jakarta: Komisi XIII DPR mendorong restrukturisasi dan mengevaluasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara total usai maraknya pelanggaran berulang yang melibatkan warga binaan dan oknum petugas. Sanksi parsial dinilai tak lagi efektif tanpa adanya reformasi sistemik dari hilir ke hulu.

“Intinya, pembenahan sistem ekosistem lapas/rutan secara menyeluruh,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, dikutip melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2026.
 


Pernyataan tersebut disampaikan Andreas menanggapi insiden dugaan pesta narkoba yang dilakukan sejumlah narapidana di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. Kasus tersebut mencuat tak lama setelah terbongkarnya fasilitas hunian mewah untuk warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut Andreas, rentetan pelanggaran yang terus berulang membuktikan masih lemahnya tata kelola lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sanksi administratif biasa seperti pemindahan ratusan napi ke Lapas Nusakambangan dianggap belum menyentuh akar permasalahan utama.

Ia menilai ada berbagai faktor krusial yang saling berkelindan dalam krisis ini. Mulai dari integritas sumber daya manusia (SDM) petugas serta minimnya sarana pengawasan seperti CCTV dan jammer sinyal.

“Ini tentunya berkaitan dengan SDM, integritas petugas, ketrampilan petugas dan juga tentunya infrastruktur pendukung untuk pengawasan, seperti CCTV, alat untuk meredam signal di dalam lapas dan juga ruang lapas/rutan yang cukup sehingga tidak terjadi over kapasitas yang menyebabkan warga binaan berdesakan dalam ruang-ruang tahanan,” kata Andreas.


Ilustrasi penjara. Foto: Pexels.com/Ron Lach.

Lebih lanjut, DPR mendukung penuh langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang tengah memeriksa dugaan keterlibatan oknum petugas sebagai penyedia narkotika bagi napi Rutan Depok. Namun, Andreas menegaskan bahwa proses investigasi harus dilakukan oleh tim independen yang objektif tanpa ada konflik kepentingan.

Pemeriksaan, kata Andreas, wajib membedakan secara tegas antara pelanggaran individu, kelemahan prosedur operasional (SOP), dan pembiaran pengawasan. Seluruh temuan dari hasil evaluasi tersebut nantinya harus bermuara pada perbaikan terukur dengan target waktu yang jelas.

"Kemenimipas harus memastikan pemeriksaan dilakukan oleh tim yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa,” ujar Andreas.

Komisi XIII DPR memastikan terus mengawal perkembangan kasus ini serta memanggil Kemenimipas untuk meminta laporan tindak lanjut perbaikan ekosistem pemasyarakatan secara berkala.

(Fachri Audhia Hafiez)