Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil sitaan di Kampung Salo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (16/10/2026). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
Polda Sultra Gerebek Kampung Narkoba di Kendari, 11 Orang Ditangkap
Whisnu Mardiansyah • 16 October 2026 17:16
Kendari: Polda Sulawesi Tenggara menangkap 11 orang dalam penggerebekan di tiga titik kawasan Kampung Salo, Kota Kendari. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari alat isap sabu hingga senjata tajam.
Kapolda Sultra Irjen Himawan Bayu Aji mengatakan penggerebekan dilakukan di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba. Operasi tersebut disebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden yang diteruskan melalui perintah Kapolri untuk membersihkan dan memulihkan wilayah terdampak narkoba.
"Hari ini kami menyampaikan hasil penggerebekan di tiga titik di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden yang diteruskan melalui perintah Kapolri dalam rangka pembersihan dan pemulihan wilayah terdampak narkoba," kata Kapolda Sultra Irjen Pol Himawan Bayu Aji saat ditemui di Kendari, seperti dilansir Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.
Himawan menjelaskan, operasi tersebut melibatkan tiga tim gabungan yang menyasar sejumlah lokasi di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari.
Dari penindakan di titik pertama dan kedua, petugas mengamankan lima orang. Polisi turut menyita 113 alat isap sabu atau bong, plastik klip, dompet taji ayam beserta 32 bilah taji, lima unit telepon seluler, serta lima kamera pengawas atau CCTV berikut monitor dan perangkat penerimanya (receiver). Selain itu, petugas menemukan dua selongsong peluru, busur, pisau, dan tabung gas untuk airsoft gun.
Sementara itu, enam orang lainnya diamankan dari titik ketiga. Barang bukti yang disita di lokasi tersebut meliputi sabu seberat 0,20 gram, satu pucuk airsoft gun, 13 bilah parang, empat timbangan digital, sembilan alat isap sabu, empat telepon seluler, alat pres, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp2.397.000.
"Dari total 11 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sementara lima orang lainnya negatif," ujar Himawan Bayu.

Pelaku narkoba ditangkap dalam sejumlah penggerebekan. Foto: Istimewa.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Sultra melibatkan sejumlah direktorat untuk mendalami temuan di lokasi. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ditugaskan menyelidiki kepemilikan puluhan senjata tajam serta menelusuri asal-usul empat sepeda motor yang disita.
"Penyidikan akan dilakukan dengan dua pasal berbeda. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin akan diproses terpisah dari tindak pidana narkotika," tegasnya.
Selain Ditreskrimum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama tim siber juga dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti elektronik. Pemeriksaan mencakup CCTV, alat komunikasi handy-talky (HT), dan telepon seluler untuk mendalami dugaan jaringan peredaran gelap narkotika.
Himawan menegaskan, penindakan di kawasan Kampung Salo tidak berhenti pada penggerebekan tersebut. Polda Sultra berencana melanjutkan upaya penanganan secara berkesinambungan.
"Polda Sultra tidak hanya mengedepankan tindakan represif atau penegakan hukum, tetapi juga preventif melalui edukasi dan patroli berkala, serta rehabilitasi bagi para korban kecanduan," ujarnya.