Bandar Lampung: Tiga kurir sabu jaringan besar digerebek Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat sedang berada di dalam apartemen di kawasan Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, Lampung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat sekitar 3,6 kilogram yang disimpan di bawah kasur. Para kurir ini telah dua kali menerima pengiriman sabu dengan imbalan sekitar Rp50 juta untuk setiap pengiriman.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah kamar apartemen yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan penyimpanan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu buah kunci kamar nomor 09 lantai 17 yang dan mengamankan Agus Wahyudi, 33. Dari penggeledahan kamar tersebut, petugas menemukan 6 plastik klip besar dan 10 plastik klip sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta dua pack plastik klip kosong.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke kamar nomor 09 lantai 17. Di kamar tersebut ditemukan 3 paket besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah Kasur.
Berdasarkan keterangan Tusep Saputra, kunci kamar tersebut diperoleh dari Ricky Fadilla, 36. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Ricky Fadilla di wilayah Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Dari hasil penggeledahan terhadap Ricky, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu Tusep Saputra, Agus Wahyudi, dan Ricky Fadilla.
Selain sabu seberat 3,6 kilogram, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua pack plastik klip kosong, tiga unit telepon seluler, serta sejumlah kemasan yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Ketiga tersangka menerangkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Mak'cik, yang saat ini masih dalam status DPO.
Para tersangka mengaku telah dua kali menerima pengiriman sabu dari DPO tersebut dengan imbalan sekitar Rp50 juta untuk setiap pengiriman.
Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Andi Apriyadi)