Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana (tengah). Foto:(ANTARA/Siti Nurhaliza)..
Kronologi Tawuran Maut di Ciracas Jaktim
Siti Yona Hukmana • 16 October 2026 13:03
Jakarta: Polisi mengungkap tawuran maut antara dua kelompok remaja di Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur. Aksi kriminalitas ini dimulai dari membuat perjanjian bertemu antarkelompok lewat media sosial (medsos) pada Selasa, 13 Oktober 2026.
"Kemudian, melakukan aksi tawuran di sekitaran Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dengan menggunakan senjata tajam," kata Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Timur Kompol Lina Yuliana saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 16 Oktober 2026.
Lina menjelaskan berdasarkan keterangan saksi anak yang diperiksa polisi, kedua kelompok itu mulai bergerak dari lokasi masing-masing sekitar pukul 18.00 WIB. Mereka menggunakan sepeda motor dengan posisi berboncengan sambil membawa senjata tajam.
Baca Juga :
Kekeluargaan jadi Kekuatan Persija di Musim Ini
"Lalu, salah satu anak yang membawa senjata tajam jenis corbek langsung melakukan pembacokan dari arah depan kepada anak korban sebanyak satu kali, sehingga mengenai serta melukai bagian leher kiri belakang anak korban," ujar Lina.
Luka tersebut mengakibatkan korban mengalami pendarahan serius. Setelah itu, kelompok yang menyerang meninggalkan lokasi kejadian.
.jpg)
Ilustrasi tawuran. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Korban lalu dibawa oleh salah seorang temannya menggunakan sepeda motor menuju klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, dalam perjalanan, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri akibat pendarahan.
Warga yang mengetahui kondisi korban tersebut membantu membawanya dengan menggunakan mobil pikap ke klinik. Sesampainya di klinik, korban FRZ, 15 dinyatakan meninggal dunia.
"Kemudian, dari Polsek Ciracas langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan TKP dan membawa korban ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan autopsi," ungkap Lina.
Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur menetapkan seorang remaja ZKY, 15 sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Polisi telah memeriksa 10 saksi dan menyita satu senjata tajam jenis corbek berwarna merah, satu stel pakaian korban, dan satu stel pakaian anak yang ditetapkan sebagai pelaku.
Polisi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara.
Oleh karena pihak yang ditetapkan sebagai pelaku masih berusia 15 tahun, maka penanganannya tetap memperhatikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.