Motor Royal Enfield Ridwan Kamil. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 28 April 2025 09:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kendaraan itu diambil sementara gegara diyakini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB.
“Penyitaan itu harus ada dasarnya, apa bahwa ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin, 28 April 2025.
Ridwan Kamil sejatinya memiliki dua motor berjenis Royal Enfield. Satunya, berwarna hijau dan kerap digunakan olehnya dalam sejumlah acara.
Motor yang hijau itu diduga tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani penyidik. Sehingga, kata Tessa, penyitaan tidak bisa dilakukan.
“Jadi antara penyitaan atau barang bukti itu terkait dan bisa menerangkan dalam hal ini bisa dokumen atau barang bukti elektronik, atau juga kalau itu dalam bentuk aset, rumah, kendaraan bisa merupakan aset yang digunakan dalam sebuah tindak pidana dalam hal ini adalah korupsi, atau aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, diduga,” ujar Tessa.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Baca juga: Ridwan Kamil Pakai Nama Orang Lain dalam Surat-surat Mogenya |