Ridwan Kamil Punya 2 Motor Royal Enfield, Kenapa Hanya Satu yang Disita?

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Ridwan Kamil Punya 2 Motor Royal Enfield, Kenapa Hanya Satu yang Disita?

Candra Yuri Nuralam • 28 April 2025 09:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Kendaraan itu diambil sementara gegara diyakini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di PT Bank BJB.

“Penyitaan itu harus ada dasarnya, apa bahwa ada kaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Ridwan Kamil sejatinya memiliki dua motor berjenis Royal Enfield. Satunya, berwarna hijau dan kerap digunakan olehnya dalam sejumlah acara.

Motor yang hijau itu diduga tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani penyidik. Sehingga, kata Tessa, penyitaan tidak bisa dilakukan.

“Jadi antara penyitaan atau barang bukti itu terkait dan bisa menerangkan dalam hal ini bisa dokumen atau barang bukti elektronik, atau juga kalau itu dalam bentuk aset, rumah, kendaraan bisa merupakan aset yang digunakan dalam sebuah tindak pidana dalam hal ini adalah korupsi, atau aset tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, diduga,” ujar Tessa.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
 

Baca juga: Ridwan Kamil Pakai Nama Orang Lain dalam Surat-surat Mogenya

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)