Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 20:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Surat-surat dalam kendaraan itu tak menggunakan nama Ridwan Kamil.
“Untuk atas namanya, atas nama orang lain, bukan atas nama Saudara RK (Ridwan Kamil),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.
Tessa enggan memerinci orang yang namanya dicatut oleh Ridwan Kamil dalam kepemilikan motor itu. Kendaraan tersebut juga tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.
Kendaraan itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. KPK menyita motor gede tersebut bersama dengan sejumlah kelengkapan modifikasinya.
“Informasinya kunci, dan dua saddle bag tas belakang, untuk sementara itu,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Tak Masuk LHKPN |