Ridwan Kamil Pakai Nama Orang Lain dalam Surat-surat Mogenya

Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil. Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Ridwan Kamil Pakai Nama Orang Lain dalam Surat-surat Mogenya

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 20:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Surat-surat dalam kendaraan itu tak menggunakan nama Ridwan Kamil.

“Untuk atas namanya, atas nama orang lain, bukan atas nama Saudara RK (Ridwan Kamil),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.

Tessa enggan memerinci orang yang namanya dicatut oleh Ridwan Kamil dalam kepemilikan motor itu. Kendaraan tersebut juga tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

Kendaraan itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. KPK menyita motor gede tersebut bersama dengan sejumlah kelengkapan modifikasinya.

“Informasinya kunci, dan dua saddle bag tas belakang, untuk sementara itu,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Tak Masuk LHKPN


KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, serta Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)