Juru bicara KPK Tessa Mahardika. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 25 April 2025 23:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan baru membuka rekaman sadapan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dalam persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Lembaga Antirasuah menyebut barang itu belum dibutuhkan untuk pembuktian pada persidangan kasus terdahulu.
“Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan, jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 April 2025.
Tessa menjelaskan barang bukti biasa dipaparkan dalam persidangan untuk kebutuhan pembuktian jaksa. Penuntut umum menentukan informasi yang mau disajikan kepada majelis hakim, termasuk jika hasil sadapan mau dibongkar di pengadilan.
“Jadi, kalau pertanyaannya kenapa (baru dibuka), ya karena memang saat ini rekaman tersebut diperlukan untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan,” ujar Tessa.
Tessa menyebut pemilihan bukti di persidangan merupakan hak jaksa. KPK tidak bisa mengatur karena penuntut umum yang mengetahui strategi pembuktian.
“Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan, tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum,” ucap Tessa.
Baca Juga:
Rekaman Sadapan hingga Frasa Perintah Ibu: Fakta-fakta Mengejutkan dari Sidang Hasto Kristiyanto |