Ribuan Tersangka dari 322 Kasus Narkoba Ditangkap di Jatim

Polda Jatim musnahkan puluhan kilo gram narkoba dan jutaan pil dobel L. Metrotvnews.com/ Amaludin

Ribuan Tersangka dari 322 Kasus Narkoba Ditangkap di Jatim

Amaluddin • 9 July 2025 16:56

Surabaya: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil membongkar 322 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2025. Total ada 3.876 tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah intensif kepolisian dalam menangani persoalan narkotika yang menjadi ancaman lintas negara dan lintas generasi.

"Perdagangan dan penyalahgunaan narkoba adalah masalah global yang sangat kompleks. Polda Jatim berkomitmen melakukan pencegahan dan penindakan secara masif di wilayah hukum kami," kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu, 9 Juli 2025.
 

Baca: 3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati
 
Tak hanya menangkap pelaku, pihak kepolisian juga memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar. Tercatat sebanyak 49 kilogram sabu-sabu, 2.860 butir ekstasi, serta 3,8 juta butir pil dobel L dan okerbaya dimusnahkan sebagai langkah untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti.

Sementara Direktur Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Robert Da Costa, menambahkan total barang bukti yang diamankan dari semua kasus mencapai 63.991,54 gram sabu, 9.894 gram ganja, 85 batang tanaman ganja, dan 10.944 butir ekstasi.

"Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan tujuh kasus dengan tujuh tersangka, termasuk barang bukti dari beberapa kasus di akhir tahun 2024," kata Robert.

Robert menegaskan Jawa Timur masih menjadi target pasar utama jaringan narkoba nasional maupun internasional, hal ini terlihat dari jumlah kasus yang tinggi dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

"Dibutuhkan kolaborasi semua pihak terutama antar-stakeholder untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Pencegahan dan pemberantasan harus berjalan seiring," ujarnya.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)