Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro. (Metrotvvnews.com/ Antonio)
Antonio • 30 September 2025 20:16
Bekasi: CK, pria yang sempat viral karena marah dan membacok Irsyad, kurir paket di Kota Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman 8 tahun penjara. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, CK terancam dijerat tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara," kata Kusumo di Bekasi, Selasa 30 September 2025.
Kusumo mengatakan, CK melakukan aksinya sekitar pukul 11.00 WIB pada Jumat, 26 September 2025 di Perumahan Harapan Raya, Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Saat itu, Irsyad sedang mengantarkan paket pesanan CK yang merupakan klip kancing senilai Rp 29.198.
Baca juga: Pria Pembacok Kurir Paket COD di Bekasi Menyerahkan Diri ke Polisi |
Baca juga: Begini Kronolgis Kurir Paket COD di Bekasi Dibacok Pelanggannya |