Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 16 January 2025 12:43
Jakarta: Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat akan merumuskan terkait opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.
Rifqinizamy mengatakan rapat membahas dua opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Pertama, opsi pelantikan pada 12 Maret 2025 atau menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) menuntaskan seluruh gugatan pilkada.
"Pertama, pelantikan serentak yang itu pelantikan yang baru bisa digelar setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum, itu sekitar tanggal 12 Maret dan pelantikannya itu kita serahkan pada presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah Perpres," ujar Rifqi.
Baca juga:
Retret Kepala Daerah Disebut Momentum Saling Bertukar Program |