Perdagangan Karbon Luar Negeri Meluncur 20 Januari 2025

Ilustrasi karbon hasil operasional PLTU. Foto: MI/Ramdani

Perdagangan Karbon Luar Negeri Meluncur 20 Januari 2025

Annisa Ayu Artanti • 15 January 2025 12:10

Jakarta: Perdagangan karbon luar negeri pertama akan resmi meluncur pada 20 Januari 2025.

Pre-Sessional Meeting telah diselenggarakan antara Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon KLH/BPLH, Ary Sudijanto menegaskan, Indonesia akan berada di garis depan dalam mempercepat implementasi perdagangan karbon internasional untuk mendukung pemenuhan target Nationally Determined Contribution (NDC).

Perdagangan karbon internasional akan segera diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia mengingat isu terkait otorisasi telah disepakati pada COP 29 UNFCCC, sebagai implementasi dari artikel 6.2 dan 6.4 Paris Agreement.

"Langkah strategis ini semakin memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global, kami mengajak semua pihak untuk berkolaborasi mewujudkan keberhasilan yang akan mendukung pengurangan emisi secara signifikan,” ujar Ary dikutip dari siaran pers, Rabu, 15 Januari 2025.

 
Baca juga: 

Norwegia dan Uni Emirat Arab Berminat Beli Kredit Karbon Indonesia



PLTU. Foto: Istimewa
 
Momentum Indonesia memainkan peran kunci pengurangan emisi global

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto juga menyatakan, langkah ini merupakan momentum bagi Indonesia untuk memainkan peran kunci pengurangan emisi global.

"Ini adalah langkah besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisi di pasar karbon global. Dengan dukungan semua pihak, Indonesia akan terus bergerak maju dalam mencapai target NDC dan memainkan peran kunci dalam pengurangan emisi global dan memanfaatkan potensi ekonomi karbon," tutur Joko.

Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Ignatius Denny Witjaksono, menyampaikan peran BEI melalui platform IDXCarbon dalam memfasilitasi perdagangan karbon. BEI bertujuan menjadikan perdagangan karbon lebih mudah dengan adanya pertukaran karbon yang diatur, bukan dengan perdagangan secara langsung.
 
Unit perdagangan yang terdaftar di SRN memberikan transparansi harga dan daya saing. Sedangkan dari sisi OJK menekankan fungsi untuk menjaga agar perdagangan karbon melalui bursa harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)