Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 19 May 2025 08:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis penjara 3,5 tahun terhadap eks pejabat PT Jasindo Sahata Lumban Tobing. Dia segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
“Atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan. Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan jaksa eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 19 Mei 2025.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu berstatus sebagai terpidana.
KPK akan menindaklanjuti vonis kasus Jasindo ini. Salah satunya, pertimbangan hakim soal masih ada pihak yang terlibat.
“Atas pihak-pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban pidana, JPU akan berkoordinasi dengan penyidik atas putusan dimaksud,” ucap Budi.
Baca Juga:
Korupsi Lahan Sekitaran Tol, Hutama Karya Beli Tanah Tanpa Balik Nama |