Mantan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Herijanto dan mantan pejabat PUPR Aprialely Nirmala/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 4 June 2025 16:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis sidang perkara korupsi, terkait pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua terdakwa yakni mantan pejabat Kementerian PUPR Aprialely Nirmala, dan mantan Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk Agus Heriyanto dinyatakan bersalah.
“Terdakwa satu Aprialely Nirmala, berupa pidana penjara selama enam tahun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.
Agus divonis lebih berat daripada Aprialely. Hukuman penjara untuknya selama tujuh tahun enam bulan.
Hakim menilai kedua orang itu telah membuat bangunan yang merugikan negara Rp18 miliar. Bangunan sama sekali tidak bisa difungsikan untuk melindungi masyarakat dari bencana tsunami.
Kedua orang itu juga diberikan pidana denda. Aprialely didenda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan dalam kasus ini.
“(Agus) denda Rp400 juta subsidair empat bulan kurungan,” ucap Budi.
Agus turut dikenakan pidana pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, hakim memerintahkan jaksa merampas harta benda Agus. Kalau asetnya tidak mencukupi, pidana penjaranya ditambah.
“Apabila terdakwa tidak mampu memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut, maka, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Budi.
Kedua orang itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. Hakim menilai mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan pertama jaksa.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim, di mana putusan tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa,” tutur Budi.