Terdakwa Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Terdakwa Kasus Korupsi Shelter Tsunami Lombok Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 19 May 2025 20:51

Jakarta: Terdakwa kasus korupsi pengadaan shelter tsunami Agus Herijanto Agus Herijanto (AH) menjalani sidang tuntutan kasus dugaan rasuah dalam pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara, beberapa waktu lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim memberikan vonis penjara 7,5 tahun kepadanya.

“Adapun terdakwa saudara AH, dituntut pidana badan 7,5 tahun penjara, pidana denda senilai Rp400 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 19 Mei 2025.

Budi mengatakan, jaksa juga meminta Agus diberikan pidana pengganti sebesar Rp1,3 miliar. Uang denda dan pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah.
 

Baca juga: KPK Panggil Head Legal Telkomsigma untuk Bongkar Kasus Korupsi Pertamina

Sidang tuntutan juga digelar untuk mantan pejabat Kementerian PUPR Aprialely Nirmala (AN). Jaksa meminta hakim memberikan pidana penjara enam tahun kepada terdakwa itu.

“Dan pidana denda senilai Rp300 juta, subsidider kurungan enam bulan,” ucap Budi.

Budi mengatakan, kasus ini membuat negara merugi Rp18,4 miliar. Semua fakta persidangan masih dikumpulkan untuk dikaji setelah kasus masuk ke tahapan vonis.

“KPK masih terus mencermati setiap fakta-fakta persidangan dalam perkara tersebut dan tentunya KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti jalannya proses persidangan ini,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)