Polri-Kejagung Diminta Serius Usut Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Massa aksi menuntut pengusutan tambang ilegal/Metro TV/Siti

Polri-Kejagung Diminta Serius Usut Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Siti Yona Hukmana • 8 August 2025 20:23

Jakarta: Mabes Polri diminta serius mengusut tambang ilegal di Halmahera Timur, Maluku Utara. Terlebih, aktivitas ilegal itu berpotensi merugikan negara hingga Rp10 triliun.

"Kasus ini adalah cerminan dari fenomena state capture ketika kebijakan negara dikendalikan oleh segelintir elit ekonomi dan politik," kata koordinator aksi Sejumlah mahasiswa Maluku Utara yang tergabung dalam Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT-PRAGA), Arifin Sangaji kepada wartawan, Jumat, 8 Agustus 2025.

Selain negara, tambang ilegal disebut merugikan warga adat Maba Sangaji. Arifin mengatakan warga yang mempertahankan ruang hidup diperlakukan sebagai ancaman, sementara korporasi perusak lingkungan justru dilindungi sebagai investor.
 

Baca: Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Kalteng

"Ini lah saat ketika hukum berhenti menjadi alat keadilan, dan berubah menjadi instrumen kekuasaan yang membungkam rakyat. Tindakan aparat dalam kasus ini jelas tidak mencerminkan prinsip keadilan. Pertanyaannya, mengapa dugaan pelanggaran hukum oleh PT ini tidak diusut oleh Mabes Polri?" ujar Arifin.

FORMAT-PRAGA juga meminta Kejaksaan Agung mengirimkan tim investigasi ke Halmahera Timur, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tambang tersebut. Permintaan ini disampaikan dalam aksi di depan Gedung Korps Adhyaksa itu.

Setidaknya, ada 20 mahasiswa berorasi menuntut Kejagung segera mengirimkan tim investigasi. Arifin menekankan aktivitas perusahaan tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan, merampas tanah adat, dan memicu kriminalisasi terhadap warga.

“Kami minta Kejagung jangan diam. Segera turun ke lapangan, audit investigasi semua aktivitas PT itu, dan cabut izinnya,” teriak Arifin

Arifin bersama puluhan mahasiswa menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan sekadar reaksi spontan, melainkan bentuk solidaritas terhadap warga adat Maba Sangaji yang saat ini sebagian warganya masih menjalani proses hukum. Menurut mereka, keberadaan tambang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu konflik sosial yang berkepanjangan.

“PT ini sudah terlalu lama beroperasi tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan dan hak-hak masyarakat adat. Kami minta ini dihentikan,” ujar Arifin.

Selain mendesak audit dan pencabutan izin, massa juga meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi langsung terhadap persidangan kasus warga adat Maba Sangaji yang berlangsung di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi, dan berpihak pada keadilan substantif.

“Kami minta Kejagung hadir mengawal langsung sidang di PN Soasio agar semua prosesnya adil dan tidak ada permainan hukum,” tegas Arifin.

Unjuk rasa berlangsung damai. Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan penyerahan dokumen tuntutan kepada perwakilan Kejaksaan Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)