Pemeriksaan Eks Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR untuk Pertajam Kerugian Negara

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Pemeriksaan Eks Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR untuk Pertajam Kerugian Negara

Candra Yuri Nuralam • 21 October 2025 08:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan eks Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati pada Senin, 20 Oktober 2025. Permintaan keterangan terkait kasus dugaan rasuah dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020.

“Pemeriksaan dilakukan oleh tim BPKP,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Oktober 2025.

KPK turut memeriksa PNS pada Setjen DPR Sri Wahyu Budhi Lestari, kemarin. Keterangan dua saksi ini untuk mempertajam hitungan kerugian negara oleh BPKP.

“(Diperiksa) dalam rangka menghitung kerugian negaranya,” ujar Budi.

Baca juga: 

KPK Panggil Eks Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Terkait Kasus Indra Iskandar


Budi enggan memerinci jawaban dua saksi itu. Hingga kini tersangka dalam kasus ini belum ditahan.

“Pemeriksaan (kedua saksi) dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.

Ilsutrasi rumah jabatan DPR. Foto: Dok. MI.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Indra sudah beberapa kali diperiksa penyidik.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)