Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Hamil di Palembang, Motif: Diusir dari Kamar Hotel

Pelaku pembunuhan ibu hamil di Palembang, Febrianto.

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Hamil di Palembang, Motif: Diusir dari Kamar Hotel

Jian Piere Papin • 17 October 2025 11:35

Palembang: Polda Sumatra Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap perempuan yang tengah hamil muda, inisial AP, di sebuah kamar hotel, di Palembang Sumatra Selatan (Sumsel). Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

"Pelaku berhasil kita amankan, kemudian berdasarkan barang bukti yang telah kita sita, ada hubungan melalui platform media sosial, pelaku menghubungi korban untuk bersama-sama ke hotel. Ada kesepakatan di antara mereka dan akan kita dalami lebih dalam lagi," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun, Kamis, 17 Oktober 2025.

Pelaku diketahui bernama Febrianto. Pelaku ditangkap ditangkap di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Polisi terpaksa menembak pelaku di bagiak kaki kanan karena berusaha kabur saat ditangkap. 

Dari penangkapan Febrianto, polisi menyita satu unit sepeda motor milik korban yang dibawa kabur. Sementara itu, telepon genggam korban dibuang pelaku ke Sungai Musi untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti yang disita Polda Sumsel dari kasus pembunuhan wanita hamil.


Sementara itu, pelaku mengaku -di hadapan polisi- membunuh AP karena kesal. Dia menyebut bahwa korban mengusirnya dari kamar hotel, di luar jam kesepakatan.

Febrianto mengaku sudah membayar Rp300 ribu sesuai perjanjian kepada korban. Pelaku menyebut semestinya bisa melakukan dua kali hubunagn badan, namun baru satu kali, langsung diusir korban.

"Kesal, aku bungkam mulutnya, saya bungkam pakai baju korban. Dia enggak bisa bicara, langsung aku iket, dia belum mati masih gerak," jelas Febrianto.  

Melihat korban sudah lemas. Pelaku kemudian kabur dari kamar hotel dengan membawa ponsel dan motor korban. Hingga akhirnya, korban ditemukan tewas di lokasi kejadia karena mati lemas. 

Sementara itu, AP diketahui telah menikah dan memiliki suami. Selain itu, korban AP pun memiliki seorang anak berusia dua tahun. Suami korban sempat syok. Pasalnya, sebelum ditemukan tewas, korban sempat mengantar suaminya bekerja sebagai office boy. 

Polisi masih mendalami kasus ini. Pelaku dipastikan terancam Pasal 338 KUHP atau pembunuhan berencana dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman mati. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)