Sahara bersama kuasa hukumnya, Moh Zakki, usai melapor di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 16 October 2025 19:06
Malang: Polresta Malang Kota mengambil langkah baru dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilayangkan Sahara terhadap mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim, Imam Muslimin alias Yai Mim. Polisi menjadwalkan visum psikiatri terhadap Sahara untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Langkah ini diambil karena bentuk dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan lebih bersifat verbal dan non-fisik. Sehingga kekerasan seksual itu tidak dapat dibuktikan melalui visum et repertum pada umumnya.
“Ibu Sahara akan kami jadwalkan visum psikiatri, terkait laporan TPKS," kata Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Khusnul Khotimah, saat dikonfirmasi, Kamis 16 Oktober 2025.
Pemeriksaan kejiwaan ini akan dilakukan oleh dokter spesialis dari rumah sakit jiwa yang telah ditunjuk oleh kepolisian. Jadwal visum tersebut bertepatan dengan pemanggilan Sahara untuk pemeriksaan lanjutan pada Jumat 17 Okotober besok.
“Untuk visum psikiatri, kami akan melibatkan dokter dari rumah sakit jiwa," jelas Khusnul.
Khusnul menjelaskan visum psikiatri dipilih sebagai metode pembuktian karena bentuk kekerasan seksual yang dialami pelapor tidak meninggalkan jejak fisik.
“Kalau menggunakan visum et repertum nanti tidak bunyi. Oleh karena itu menggunakan visum psikiatri," ungkap Khusnul.
Visum psikiatri ini nantinya akan digunakan sebagai bagian dari alat bukti hukum. Penilaian terhadap kondisi mental dan psikologis Sahara menjadi penting untuk menggambarkan dampak psikologis yang ditimbulkan dari peristiwa yang dilaporkannya.
“Akan jadi alat bukti (hasil visum psikiatri), untuk dugaan TPKS yang dilaporkan," ujar Khusnul.
Sebelumnya Imam Muslimin alias Yai Mim, dilaporkan oleh tetangganya, Sahara, dilaporkan ke Polresta Malang Kota atas dugaan pelecehan seksual, Rabu 8 Oktober 2025. Laporan tersebut merupakan kelanjutan dari laporan pertama yang telah dibuat pada Kamis 18 September 2025 lalu.
Kasus yang melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, dengan Sahara ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Perselisihan antar tetangga itu semakin memanas setelah kedua belah pihak saling melapor ke polisi.
Kasus ini juga berimbas pada karir Imam di kampus. Pihak UIN Malang menonaktifkan yang bersangkutan dari tugas mengajar dan menyerahkan penanganan kasus ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag).
Puncaknya, warga Joyogrand melalui rapat pada 7 September 2025 sepakat mengeluarkan surat keputusan bersama untuk meminta Imam dan keluarganya meninggalkan lingkungan. Surat itu berisi lima poin alasan pengusiran, termasuk tuduhan pelanggaran norma kesopanan serta adat istiadat setempat.