Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
KPK Sita 4 Tanah Senilai Rp10 Miliar terkait Suap Dana Hibah Jatim
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 18:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset, terkait dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak empat tanah disita sementara oleh penyidik.
"Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Mei 2025.
Budi mengatakan penyitaan dilakukan pada 15 Mei 2025 sampai dengan 22 Mei 2025. Lahan yang disita yakni satu lahan di Probolinggo, satu lahan di Banyuwangi, dan dua lahan di Pasuruan.
| Baca: Kasus Dana Hibah, KPK Temukan Rekening dengan Spesimen Tanda Tangan Sama |
Sejatinya, empat bidang tanah itu dibeli dengan harga Rp8 miliar, namun, naik seiring waktu. KPK mengendus penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan aset tersebut.
"Adapun keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih diatasnamakan orang lain," ujar Budi.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.