KPK Ulik Dugaan Pemerasan TKA kepada Mantan Dirjen Kemnaker

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Ulik Dugaan Pemerasan TKA kepada Mantan Dirjen Kemnaker

Candra Yuri Nuralam • 29 May 2025 13:14

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haryanto pada Rabu, 28 Mei 2025. Dia diminta menjelaskan aliran dana pemerasan terkait kasus dugaan suap izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pemerasan tersebut," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, 29 Mei 2025.

Budi enggan memerinci jawaban Haryanto saat diperiksa penyidik, kemarin. Tapi, dia dipanggil karena pernah menjadi bagian dalam pengurusan izin kerja TKA ini.

"Dalam kapasitas yang bersangkutan juga ada di dalam struktur Kementerian Ketenagakerjaan yang mengurusi terkait dengan penggunaan TKA di Indonesia," ucap Budi.
 

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana dan Verifikasi Dokumen Terkait Suap Izin TKA di Indonesia

Pemerasan terhadap TKA ini diduga terjadi dari 2019. KPK menghitung para tersangka berhasil meraup Rp53 miliar.

KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Sebanyak delapan tersangka ditetapkan.

Menurut KPK, tersangka memaksa sejumlah calon tenaga kerja asing menyerahkan uang sebelum bekerja di Indonesia. Kronologi kasus segera diumumkan ke publik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)