Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 2 May 2025 10:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 lahan milik petani karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra. Namun, tanah yang diambil sementara masih boleh dikelola.
"Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.
Sejatinya, objek sita tidak boleh dimasuki atau dikelola orang lain, karena dikhawatirkan menimbulkan kerusakan. Namun, penyitaan kali ini ditujukan untuk melindungi para petani.
Menurut Tessa, lahan para petani itu sudah dibayarkan oleh pihak berperkara sebesar lima persen sampai 20 persen. Namun, surat-surat mereka sudah diambil, meski transaksi belum dilunasi.
“Para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai atau dipegang oleh notaris,” ujar Tessa.
Baca juga: KPK Sambut Dukungan Prabowo: DPR Harus Sadar RUU Perampasan Aset Penting! |