KPK Izinkan Petani Tanam Jagung pada 65 Lahan yang Disita

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Izinkan Petani Tanam Jagung pada 65 Lahan yang Disita

Candra Yuri Nuralam • 2 May 2025 10:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 lahan milik petani karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan lahan di sekitaran Jalan Tol Trans Sumatra. Namun, tanah yang diambil sementara masih boleh dikelola.

"Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 2 Mei 2025.

Sejatinya, objek sita tidak boleh dimasuki atau dikelola orang lain, karena dikhawatirkan menimbulkan kerusakan. Namun, penyitaan kali ini ditujukan untuk melindungi para petani.

Menurut Tessa, lahan para petani itu sudah dibayarkan oleh pihak berperkara sebesar lima persen sampai 20 persen. Namun, surat-surat mereka sudah diambil, meski transaksi belum dilunasi.

“Para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai atau dipegang oleh notaris,” ujar Tessa.
 

Baca juga: KPK Sambut Dukungan Prabowo: DPR Harus Sadar RUU Perampasan Aset Penting!

Para petani juga tidak bisa mengembalikan uang karena ketidakmampuan ekonomi mereka. Karenanya, KPK melakukan penyitaan untuk memastikan lahan itu bisa dimiliki mereka lagi, melalui putusan pengadilan, nanti.

“Penyitaan dimaksudkan agar nantinya KPK bisa meminta kepada pengadilan memutus agar tanah beserta surat-suratnya tersebut dapat dikembalikan kepada para petani,” ujar Tessa.

KPK memastikan pengembalian lahan tidak akan dipungut biaya. Para petani tidak akan diminta mengembalikan uang muka mereka, jika pengadilan mengabulkan permintaan jaksa, nanti.

Jaksa juga akan meminta pengembalian lahan tanpa didasari proses lelang. Sehingga, tanah bisa langsung diambil dan digunakan oleh para petani.

KPK mengumumkan penyidikan baru. Tindakan rasuah yang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan PT Hutama Karya Persero.

KPK mengatakan penyidik mengendus adanya kerugian negara dari pengadaan lahan itu. Nominalnya ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)