Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. MTVN/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 23 July 2025 09:28
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kajari Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, terkait kasus dugaan suap pada proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Kejagung menegaskan tidak akan membela Iqbal jika bersalah.
“Tidak mempermasalahkan, kalau memang ibaratnya (terlibat) kita tidak akan melindungi,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli 2025.
Anang mengatakan Iqbal tidak kebal hukum. Namun, pemanggilan jaksa maupun kepala kantor Kejaksaan tidak bisa sembarangan.
“Ada mekanisme yang harus dijalankan, karena kita kan memanggil jaksa seperti itu, tapi, pada prinsipnya kita tidak ada masalah,” ucap Anang.
Anang menyebut pihaknya tidak mempersulit KPK dalam pemeriksaan Iqbal. Hubungan dua lembaga dipastikan tetap harmonis.
“Nanti kita bisa koordinasikan kembali (dengan KPK) terkait pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Anang.
Baca Juga:
Kajari Mandailing Natal Batal Diperiksa, KPK Klaim Sudah Surati Kejagung |
Sementara itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya gagal memeriksa Iqbal pada Jumat, 18 Juli 2025. Padahal, penyidik sudah mengirimkan surat ke Kejagung untuk meminta izin pemeriksaan.
“KPK sudah berkirim surat, jadi kemarin sebelum dilakukan penjadwalan pada hari Jumat, penyidik sudah beri kirim surat ke Kejaksaan Agung, terkait dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
Budi meyakini rencana penyidik memeriksa Iqbal tidak akan dipersulit Kejagung. Sebab, keterangan Kajari Mandina itu dibutuhkan penyidik untuk menyelesaikan perkara.
“Kami juga meyakini tentunya Kejaksaan ajukan mendukung proses-proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.
KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.