Kasus Kuota Haji Tak Kunjung Penetapan Tersangka, KPK: Informasinya Berserakan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kasus Kuota Haji Tak Kunjung Penetapan Tersangka, KPK: Informasinya Berserakan

Candra Yuri Nuralam • 23 October 2025 07:57

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan publik soal tidak kunjung adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah menyebut harus mencari informasi yang masih berserakan.

"Penanganan tindak pidana korupsi itu tentu melibatkan banyak orang, banyak pihak. Informasi itu berserak di beberapa tempat, beberapa orang. Yang harus kita konfirmasi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis, 23 Oktober 2025.

Asep mengatakan, KPK harus mencari informasi pembagian kuota haji dari 400 lebih biro jasa perjalanan. Pengumpulan data memakan waktu panjang karena perusahaan travel tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

"Ya kita harus sabar untuk terus mencari dan mengumpulkan informasi itu. Kami tidak diam gitu ya. Yang penting rekan-rekan pastikan bahwa kami ya penyidik itu tidak diam," ujar Asep.

Baca juga: 

Podium MI: Atas Nama Waktu


Selain itu, KPK masih menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Data itu penting karena perkara menggunakan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Tipikor.

"Artinya kami melaksanakan pemeriksaan pencarian informasi dan keterangan juga melakukan penghitungan bersama-sama dengan tim audit dari BPK. Tentunya yang menghitung adalah tim audit dari BPK. Kami support untuk data-data dan lainnya," tegas Asep.

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)