Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasan KPK

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasan KPK

Candra Yuri Nuralam • 27 October 2025 07:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Perkembangan terbaru, KPK masih fokus usut jual beli kuota haji.

"Saat ini kami masih fokus terkait dengan pendalaman penelusuran jejak-jejak jual beli kuota yang dilakukan oleh PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) kepada para jamaah," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Senin, 27 Oktober 2025.
 


Budi mengatakan jual beli itu berkaitan dengan diskresi pembagian kuota haji tambahan di Kemenag. Dia menyebut transaksi ini tidak bisa mengartikan penjual dan pembeli akan jadi tersangka.

"Kesimpulannya bukan itu, kita akan mendalami bagaimana jual beli kuota itu seperti apa, Karena nanti kita akan melihat juga pembiayaan-pembiayaan dalam ibadah haji itu bagaimana," ujar Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Ilustrasi jemaah haji. Foto: Metrotvnews.com/Misbahol Munir.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)