Konferensi pers di Polresta Malang Kota. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 23 June 2025 15:58
Malang: Kasus pembunuhan seorang wanita berinisial EMF, 29, di Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, terkuak. Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku berinisial AK, 26, seorang buruh bangunan asal Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, setelah lima hari penemuan jenazah.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Nanang Haryono mengatakan, korban EMF, warga Kecamatan Pakisaji, Malang, sebelumnya ditemukan meninggal di kamar nomor 11 losmen pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda kekerasan di leher korban.
"Penyidik menyimpulkan bahwa EMF merupakan korban tindak pidana pembunuhan," kata Nanang saat konferensi pers, Senin, 23 Juni 2025.
Nanang menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara yang telah berjalan sekitar satu setengah tahun. Pada malam kejadian, keduanya menginap bersama di losmen.
Pihaknya menduga penyebab pembunuhan bermula saat korban meminta uang kepada pelaku. Mulanya, pelaku memberi Rp200 ribu, namun korban kembali meminta tambahan Rp300 ribu, dan sayangnya tidak sanggup dipenuhi pelaku.
"Pelaku sempat didorong korban, lalu membalas (memukul). Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia," jelas Nanang.
Usai korban tak sadarkan diri, pelaku mengambil ponsel dan uang milik korban. Ponsel itu kemudian dibuang di kawasan Sukun. Sedangkan uang Rp300 ribu masih di tangan pelaku.
Dia menerangkan pelaku kemudian ditangkap di kediamannya, pada Minggu, 22 Juni 2025, pukul 16.30 WIB, beserta uang Rp300 ribu yang diambil dari korban. Atas perbuatannya, AK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami apresiasi kerja keras tim Reskrim dan Polsek jajaran. Meski minim petunjuk karena CCTV losmen tidak aktif, tim mampu mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu 5x24 jam," ucap Kapolresta.