Penyerobotan Tanah BUMN Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah, Sahroni: Berantas Semua Mafianya!

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

Penyerobotan Tanah BUMN Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah, Sahroni: Berantas Semua Mafianya!

Anggi Tondi Martaon • 21 April 2025 13:15

Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar aparat penegak hukum menindak mafia tanah yang menyerobot lahan negara. Hal itu disampaikan Sahroni merespons penangkapan RS, 64, tersangka tersangka korupsi penguasaan aset PT KAI senilai Rp 21,91 Miliar yang ditangkap Kejari Medan.

"Jangan ragu untuk berantas semua mafianya," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem menyebut kasus penyerobotan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak terjadi di daerah. Kasus itu diyakini melibatkan para mafia.

“Kasus penyerobotan lahan BUMN seperti yang terjadi di Medan ini memang seringkali terjadi di daerah-daerah, terutama  BUMN yang punya banyak lahan seperti KAI, PTPN, dan lain sebagainya. Aksi seperti ini tentunya melibatkan banyak mafia," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Aliansi Cerdas Hukum Unjuk Rasa Desak Pemberantasan Mafia Tanah


Legislator asal daerah pemiliha (dapil) DKI Jakarta III itu mendorong BUMN dan pihak terkait mendata semua aset mereka. Sehingga, tidak ada lagi kasus penyerobotan aset negara oleh para mafia.

"Maka saya mendorong kejaksaan, polisi dan BUMN itu sendiri untuk bekerjasama tidak saja untuk mencegah, tapi juga menyisir aset yang sudah ada agar jelas dan clear peruntukannya," sebut dia.

Lebih lanjut, Sahroni menilai penyerobotan aset BUMN tidak boleh dibiarkan. Sebab, bisa menimbulkan kerugian negara yang fantastis.

“Hal seperti ini tidak boleh dilihat sepele. Penyerobotan yang di Medan ini sendiri saja kerugiannya Rp21 M. Bayangkan kalau ada puluhan hingga ratusan kejadian seperti ini yang dibiarkan, bisa triliunan kerugian negaranya," ujar dia.

Selain itu, Sahroni mewanti-wanti agar seluruh pihak tidak sembarangan menempati lahan, terutama milik negara. Aparat penegak hukum juga diminta menindak tegas pihak yang menduduki aset negara secara ilegal. 

"Jadi aparat tindak siapa pun yang menduduki tanah BUMN secara ilegal. Diduga kuat pasti ada kesengajaan di sana,” kata dia.

Sebelumnya, Kejari Medan menangkap, 64,  tersangka korupsi penguasaan aset PT KAI senilai Rp 21,91 Miliar pada pada 17 April 2025. Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan RS diduga melawan hukum dengan menguasai aset negara yang merupakan milik PT KAI berupa lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)