Repons KPK Soal Polemik Kasus ASDP

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Repons KPK Soal Polemik Kasus ASDP

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2025 21:51

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal banyaknya pihak menyebut tidak ada tindakan rasuah dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Lembaga Antirasuah menjelaskan bahwa persidangan menjelaskan ASDP Indonesia Ferry membuat negara merugi karena membawa utang dari Jembatan Nusantara.

"Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa akuisisi PT JN oleh PT ASDP bukan sekadar transaksi pembelian kapal, tetapi juga mencakup pengambilalihan kewajiban utang korporasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 November 2025.

Budi mengatakan, utang itu secara otomatis memberikan beban kepada ASDP Indonesia Ferry. Beban itu masuk karena proses akuisisi tidak mengikuti aturan yang berlaku.

"Dalam proses pra-akuisisi juga diduga tidak dilakukan due diligence secara objektif," ucap Budi.

Baca juga: KPK Bantah Narasi Pengusutan Korupsi di ASDP Bentuk Kriminalisasi

Budi juga menyebut persidangan membenarkan adanya pembelian kapal tua yang merugikan negara. Sebab, biaya perawatannya mahal, padahal uang yang disiapkan untuk pengadaan bisa membeli kapal bagus.

"Dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan," terang Budi.

Budi menegaskan bahwa kasus rasuah di ASDP Indonesia Ferry tidak diusut asal-asalan. Melainkan, didasari kecukupan bukti yang didapat penyidik pada tahap penyelidikan sampai penyidikan.

"Validitas proses ini pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme pra-peradilan, yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum," kata Budi.

Pembacaan tuntutan kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Foto: Antara.

Sebelumnya, eks Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara empat tahun enam bulan kepadanya.

Majelis juga memberikan pidana denda kepada Ira sebesar Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah tiga bulan.

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta hakim memberikan pidana delapan tahun enam bulan penjara kepada Ira.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)