Ilustrasi pita cukai rokok. Foto: Wikipedia.
Husen Miftahudin • 17 September 2025 22:05
Jakarta: Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyambut positif gebrakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin mengkaji opsi penurunan tarif cukai rokok dan pemberantasan rokok ilegal. GAPPRI berharap, wacana tersebut dapat segera terealisasi.
Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan menyampaikan, turunnya tarif akan menjadi insentif bagi Industri Hasil Tembakau (IHT) untuk bertahan dari lemahnya daya beli dan maraknya rokok ilegal.
"Penurunan tarif cukai akan memperkecil jarak harga antara rokok legal dan ilegal, sehingga membuka celah pasar yang lebih luas bagi produk legal," papar Henry dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Wacana Menkeu Purbaya relevan dengan kondisi terkini Industri Hasil Tembakau (IHT) legal nasional yang dalam beberapa waktu terakhir, menghadapi tekanan yang cukup berat. Karena itu, wacana tersebut ditunggu oleh pelaku usaha.
Henry juga menyatakan, beberapa waktu lalu, GAPPRI telah berkirim surat ke Kemenkeu, agar diperkenankan beraudiensi. Harapannya, dari audiensi itu Menkeu mendapatkan kondisi obyektif situasi pasar secara riil dari pelaku usaha.
| Baca juga: Menkeu Purbaya Dalami Dugaan Pemalsuan Cukai Rokok |
